08:00 - 17:00PM

Mon - Fri

+62 21 7279 8620

For Appointment

News & Information



Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan empat Peraturan OJK (POJK) untuk industri perasuransian dan dana pensiun (Dapen). Salah satunya yakni POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan POJK Dapen tersebut merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pendanaan, investasi, serta POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain.

Abstrak »
FAQ »

Download here »