08:00 - 17:00PM

Mon - Fri

+62 21 7279 8620

For Appointment

News & Information



Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur perizinan dan kelembagaan dana pensiun. Yaitu POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.



Download here »