Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur perizinan dan kelembagaan dana pensiun. Yaitu POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
Download here »