08:00 - 17:00PM

Mon - Fri

+62 21 7279 8620

For Appointment

News & Information



Putusan MK No. 139/PUU-XXIII/2025: Pembayaran Manfaat Pensiun Yang Kepesertaannya Bersifat Sukarela Ditentukan Oleh Penerima Manfaat


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diajukan oleh Alfonsius Londoran, dkk.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun".

Begitu pula terhadap Pasal 164 ayat (2) UU P2SK. MK menyatakan norma a quo, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturanperundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun".

Melalui putusan ini, MK membatalkan secara bersyarat kewajiban pembayaran pensiun secara berkala dan menghapus batas maksimal pencairan sekaligus sebesar 20%. Pemaknaan konstitusional ini diperlukan untuk menjamin hak pekerja dalam mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan dan uang penggantian haknya secara penuh sesuai kehendak penerima manfaat.

Download here »