08:00 - 17:00PM
Mon - Fri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun telah diubah dengan keluarnya Peraturan OJK Nomor 60 Tahun 2020.
Berikut ini adalah ikhtisar yang kami buat untuk memudahkan memahami perbedaan di antara kedua peraturan tersebut.
Teks yang berwarna hitam tidak mengalami perbahan. Teks yang berwarna biru adalah yang mengalami perubahan dan baru. Sedangkan teks yang berwarna merah dan striketthrough adalah yang dihapus. Teks yang berwarna hijau adalah penjelasan lama. Dan teks yang berwarna coklat adalah penjelasan baru.