08:00 - 17:00PM

Mon - Fri

+62 21 7279 8620

For Appointment

News & Information



Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan


Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, (15/12/2022), dan diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 di Jakarta. Hal ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dan DPR dalam melaksanakan reformasi sektor keuangan.
"Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa UU P2SK merupakan omnibus law yang mengubah sekitar tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Harapannya, UU P2SK ini dapat menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global.
Sementara isi dari UU P2SK itu sendiri mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan, yaitu:
(1) penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi;
(2) penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik;
(3) mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan;
(4) perlindungan konsumen; dan
(5) literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.



Download here »